Daftar Makanan yang Halal dan Haram dalam Islam

Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian :


1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair.
2. Makanan dari jenis hewan :
- Hewan darat
- Hewan laut atau air
- Hewan darat laut (dua alam)

Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Daftar Halal

1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Burung Bul-Bul
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal
11. Jerboa
12. Burung hubara
13. Burung merpati
14. Burung hummarah
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
17. Kijang Putih
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
19. Burung sumana
20. Tupai
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya
22. Hyena - Termasuk binatang buruan
23. Burung merak
24. Kijang
25. Burung pipit
26. Burung ibis
27. Burung qubbarah
28. Burung kirwan
29. Kanguru
30. Kambing - Termasuk binatang ternak
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
32. Burung Unta
33. Kelinci bukit batu
34. Kambing hitam
35. Merpati liar

- Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.

Daftar - Haram

1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing - Binatang buas bertaring
41. Landak - Dihukumi seperti tikus
42. Anjing - Binatang buas bertaring
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya

Kriteria Makanan Menjadi Haram :

1. Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter

2. Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis

3. Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)

4. Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.

Jenis Makanan yang Haram :

1. Bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang

2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih

3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama

5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.

6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.

7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya

8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.

9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)

10. Al-Jalalah
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.

11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.

12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.

13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.

FAQ :

Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

Sumber :

Indahnya Fiqih Praktis Makanan - Abu Ubaidah Yusuf bin Mukthar as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman - Penerbit Pustaka Al-Furqon, Jawa Timur Indonesia

Category: 57 komentar

57 komentar:

Anonim mengatakan...

minta tolong kasih penjelasan mengenai daging Kanguru halal haramnya...?
terimakasih

Anonim mengatakan...

Banyak sekali uraian heman yang halal dan haram untuk dimakan, terimakasih penjelasannya.

icha pd dech mengatakan...

Burung bango haram atau halal dimkan.

Arta mengatakan...

makasih penjelasanya

Unknown mengatakan...

bukannya Hyena itu bertaring dan haram pastinya

Unknown mengatakan...

apa bedanya burung ibis sama bangau? kenapa ibis halal sedangkan bangau haram

Nanang mengatakan...

http://nanang-arif.blogspot.com/

Unknown mengatakan...

Burung ibis itu blibis bukan?

Dani mengatakan...

Kalau Bangau Haram Tapi,Kecapnya Halal Kok

perawatan luka kediri mengatakan...

Halal smw kecuali anjing dan babi dan semua yg dilindungi . . .kalau masalah menjijikkan it relatif . . .. versi masing2 . . .acuan nya kan Alquran bkn ulama . . .krn skg ulama gak kompak . . . .beda versi . . ..

Unknown mengatakan...

Ayam kukunya tajam gak?

Reborn RR mengatakan...

Adminya IDIOOT....unta,kuda haram tolollllll....SEKOLAH LAGI NYET!!!!!

Reborn RR mengatakan...

Adminya IDIOOT....unta,kuda haram tolollllll....SEKOLAH LAGI NYET!!!!!

Unknown mengatakan...

Kepala otak kw haram...
Jalan2 kw kemekah klo mau makan unta.

Unknown mengatakan...

Acuannya al quran dan hadist bro...
Jangan enak mulut kw aj..
Terkecuali membawa kebaikan pada dirimu..misalnya penderita asma dianjurkan makan kelelawar..dan jika kw tersesat di hutan tk ad makanan apa pun yg bisa kw temukan kecuali babi,untuk menghilangkan rasa lapar.maka itu juga halal tapi klo kw tk menemukan apa pun tapi klo nemuin ubi atau ap pun yg bisa hilangin lapar maka haram tu babi...
Wkwkwkkkkkk😃😃😃😃

dedi arifin mengatakan...

Mohon pendapatnya daging cacing yang digunakan untuk obat typus, apa juga haram...?

http://dediarifin5.blogspot.co.id/

Unknown mengatakan...

I am very impressed with the work you create this website, this website in my opinion is the only one of the most delicious web to visit, and the design is also very creative.
Makanan yang Membuat Bodoh

atan mengatakan...

ulama di malaysia mengatakan landak itu halal dimakan..tapi ada yg mengatakan burung merak itu haram dimakan kerana sifatnya yg sombong

atan mengatakan...

ulama di malaysia mengatakan landak itu halal dimakan..tapi ada yg mengatakan burung merak itu haram dimakan kerana sifatnya yg sombong

Unknown mengatakan...

heyna kok halal,jelas2 bertaring,pemakan daging dan bangkai,sejenis anjing hutan

Unknown mengatakan...

HEH GOBLOG KELUARGA GUA ARAB SEMUA AGAMA JELAS ISLAM MEREKA SELALU NGERAYAIN TRADISI IDUL FITRI DENGAN DAGING UNTA GAADA HUKUMNYA HARAM JANGAN SO TAU LO ANJING MATI AJA KAU BEDEBAH SINTING!!!

Unknown mengatakan...

Dalam islam kalo keadann trsdesk dn tdk ad lgi yg bsa di mkn kecuali ad makanan yg haram itu menurt guru boleh ko.....

jiwajudi.com mengatakan...

jadi boleh ya gan,,,memakan makanan haram itu dalam waktu tersesat,,

ANNAS mengatakan...

Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

SOLEH (SL) . MLG mengatakan...

MAAF DAFTAR HALAL NO 22 HYENA TOLONG DI RALAT. HYENA ITU BINATANG LIAR FAMILY DEKAT AJAG / SERIGALA / ANJING... JADI JELAS ITU HARAM KARENA BERTARING DAN BERKUKU TAJAM DAN HEWAN CARNIVORA.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

nk tnya psal hauren lme npe ayam koko bla di temu 1org bla di kluar dri bla aym nmpak kko d rmia org yg hauren cm ne psal tu

Unknown mengatakan...

Yg haram ttap haram
yg haLal ttap halal
Walau keadan skrat skali pun
Tanpa terkecuali.

Unknown mengatakan...

beginilah klw bicara tanpa sandaran
apa saja bisa di utarakan.
hati2

Unknown mengatakan...

Yg bilang unta haram mana admin ud nulis yg halal unta no.1 bego

Unknown mengatakan...

Ud d tulis no dr awal yg halal dmkn unta no.1 bca baik" kampret

Dani Akbar mengatakan...

Tuntaskan Problem sehari-hari Anda, dengan Mengikuti Program guru Asma Maharaja Anda dapat Menyelesaikan Permasalahan Hutang, Kerejekian, Pelarisan usaha dan Tarik Kekayaan (Syarat : Sekecil Apapun harus punya Usaha atau Pekerjaan, Apabila tidak Punya Pekerjaan Insya Allah dalam waktu dekat mendapat Pekerjaan)

Selain itu Asma Maharaja Sangat Ampuh untuk Menyembuhkan segala macam penyakit Baik Medis maupun Nonmedis. Asma Maharaja adalah Salah satu ilmu Andalan Ustad Haryono yang sudah terkenal dalam dunia pengobatan. Sangat cocok bagi Anda yang ingin berprofesi sebagai juru sembuh maupun yang sudah berprofesi sebagai juru sembuh. Garansi 12 Bulan

Hubungi
Mbah Partok
0838 5688 7373
(Whatsapp, telpon, sms)

kunjungi :
www.mbahpartok.com

cahyo mengatakan...

Mau makan kangguru kah anda lol 😂🤣🤣

Unknown mengatakan...

Kepiting haram ndroo, kalo rajungan halal.

Utha uthairus mengatakan...

Hati hati dalam memposting hukum agama islam.

Darimana anda mendapatkan referensi yang kuat.

Jangan sampai menyesatkan orang banyak.

Semua postingan hukum anda akan dipertanggung jawabkan.

Unknown mengatakan...

Gimana kalo iguana, mohon penjelasan ya? Makannya sayuran

Unknown mengatakan...

makasih infonya sangat menarik, dan jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2RpidHn

Unknown mengatakan...

infonnya sangat menarik sayangnya kebanyakan ngawur, tetapi masih menarik

Unknown mengatakan...

Coba di cari tahu lagi dong Admin kalau landak itu haram di makan?

Unknown mengatakan...

Biawak haram atau halal?

Unknown mengatakan...

Klo makan anak bebek itu halal atw haram?? Karna saya ketika melihat anak bebek di piring itu terlihat tidak sreg dihati buat saya makan. Biasanya kan bebek dewesa yang saya makan. Mohon jawabannya...
Terima kasih

aqiqah jogja mengatakan...

Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
akikah jogjanya

Unknown mengatakan...

Kok heyna halal ya

chio mengatakan...

Maksudnya bangau..kalo bango nanti maksunya kecap:(

#jk

Amouy mengatakan...

JADIKAN AGEN KAMI MENJADI FAVORIT ANDA ,
AYOO BERGABUNG BERSAMA RIBUAN MEMBER KAMI YANG LAINNYA
HANYA DI HTTP :// WWW.ARENA-DOMINO.COM
BONUS ROLLINGAN TERBESAR 0,3 % SETIAP MINGGUNYA .

Unknown mengatakan...

rasul kan pernah makan itu yang penting halal

nadhillahhehe mengatakan...

Iii sukaa banget sama informasinyaa! Sangat berguna dan bermanfaat sekali bagi pembacaa, makasi banyak yaah!

Unknown mengatakan...

Kalau tapir halal apa haram

Unknown mengatakan...

Klo tapir

hokimuadadisini mengatakan...

Bonus cashback setiap hari jumat bersama Anapoker
agen judi online terbesar dan terpecaya di indonesia
dengan minimal deposit hanya 10 dan proses cepat paling lama 3 menit!
tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang!!

Contact Kami :
BBM : D8B84EE1 / AGENS128
Line id : agens1288
WhatsApp : 085222555128

Zahro mengatakan...

Lah kn sifat nya udh dijelasin syarat yg haram itu apa tentu yg merugikan kesehatan yaitu berbahaya, lihatlah jenis kriteria haramnya misal buas bertaring, berkuku tajam, najis, dll jadi ya menurutmu beda versi itu salah ulama tentu tidak ulama kan ada sumber ilmu dr hadist jg al-qur'an. Ingat tiap daerah dimuka bumi ini beda hewan ada yg ga ada didaerah lain karena beda habitat. Nah ulama juga kan ada landasannya. Kalau yg sdh disebutkan dlm al-qur'an dan hadist ya jgn dimkn kyk darah, bangkai, babi, anjing, sembelihan selain atas nama Allah dll. tentu dilihat jg kondisinya semisal tersesat dihutan tdk nemu mknan lain nemunya babi maka sifatnya boleh dmkn. lah kalau dihutan nemu ubi babi itu haram. Knp dibolehkn krn menjaga kehidupan itu suatu kewajiban. Wallahualam.

Zahro mengatakan...

Lah kn sifat nya udh dijelasin syarat yg haram itu apa tentu yg merugikan kesehatan yaitu berbahaya, lihatlah jenis kriteria haramnya misal buas bertaring, berkuku tajam, najis, dll jadi ya menurutmu beda versi itu salah ulama tentu tidak ulama kan ada sumber ilmu dr hadist jg al-qur'an. Ingat tiap daerah dimuka bumi ini beda hewan ada yg ga ada didaerah lain karena beda habitat. Nah ulama juga kan ada landasannya. Kalau yg sdh disebutkan dlm al-qur'an dan hadist ya jgn dimkn kyk darah, bangkai, babi, anjing, sembelihan selain atas nama Allah dll. tentu dilihat jg kondisinya semisal tersesat dihutan tdk nemu mknan lain nemunya babi maka sifatnya boleh dmkn. lah kalau dihutan nemu ubi babi itu haram. Knp dibolehkn krn menjaga kehidupan itu suatu kewajiban. Wallahualam.

Zahro mengatakan...

Yah asal dissmbelih dg atas nama Allah. Bebek kan ga ada haramnya lah. Dia ga buas bertating, berkuku tajam, bahkan itu termasuk ternak.apa yg salah kalau ndk tega tunggu gedean.lah bebek kan burung apes jd kalau udh dipiring anggep aja burung...kan ukuran burung kecil jg... mubajir dibuang mkn ajalh.

Zahro mengatakan...

Coba cari dulu riwayat yg bolehin krn hyena itu hewan buruan. Coba cari tau dulu. Meskipun hewan itu buas bertaring. Kenapa dibolehkan? K p msk daftar halal. Coba cari dulu infonya yah gaes.

Zahro mengatakan...

Haram. Kecuali dia satu alam pengecualian biawak arab hidup digurun ga didua alam. Di indonesia biawak bisa hidup di dua alam jd termasuk haram. Mohon cari infonya lagi yah...lengkapi yg tahu

Jva mengatakan...

Ngakak

Unknown mengatakan...

Hyena kan haram dia kan anjing tapi ko halal kan hyena punya kuku tajam dan juga bertaring 😡

Posting Komentar

Followers

Blog Archive